Dapur Remaja Radio|Bedahan.
Sinyalir pembangunan perumahan Cluster di lingkungan RT 04/02 kelurahan Bedahan,Sawangan Depok belum kantongi izin lingkungan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) kelurahan satroni pengembang.
“Pengakuan pengembang sudah ada izin lingkungan, tapi sampai saat ini pihak kelurahan belum menerima laporan,”Jelas Sahat Sihombing, pada Selasa (15/6/2021).
Dikatakannya, izin lingkungan bagian dasar untuk pengajuan permohonan izin pembangunan perumahan untuk di ajukan ke DPMPTSP Kota Depok.
“Terutama izin lingkungan yang harus ditempuh, karena itu dasar pokok untuk pengajuan atau persetuajuan izin di DPMPTSP Kota Depok,”bebernya.
Bukan itu saja lanjut Sahat, Untuk perumahan banyak hal yang harus diperhatikan, terutama terkait dengan jalan, saluran air dan pengembang perumahan punya kewajiban menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Tempat terpisah, lurah kelurahan Bedahan Hasan mengatakan, untuk setiap pengembang yang ingin membangun perumahan wajib memberikan laporan khusunya izin lingkungan sekitar yang terdekat dengan pembangunan perumahan Cluster.
“Untuk pengembang perumahan harus memberikan laporan, hal tersebut untuk kepentingan pendataan administrasi dan sosialisasi agar lebih tertib dan sesuai dengan peraturan pemerintah kota Depok,”jelas Hasan.
Lurah menambahkan banyak pengembang yang menggunakan jalan lingkungan. Perlunya kordinasi dengan lingkungan agar tidak terjadi salah paham dikemudian hari.(nez).