Connect with us

Hi, what are you looking for?

Property

Keluhan Pengembang, Anggota Komisi C DPRD Depok Langsung Respon

DRR|Sawangan.

Sejumlah pengembang perumahan yang ingin membangun rumah murah di wilayah kota Depok harus berhadapan dengan sulitnya mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Terutama perumahan cluster.

Hal ini membuat pengembang beralasan belum mengurus ijin karena faktor status lahan belum mempunyai Sertifikat Hak Milik. Banyaknya kendala dalam melakukan pengurusan izin karena lahan tanah yang dimiliki masih berstatus Girik Maupun Akte Jual Beli ( AJB ).

Sedangkan untuk memproses peralihan satatus menjadi sertifikat hak milik cukup memakan waktu, bahkan sampai satu tahun untuk pengurusan di BPN kota Depok.

“Proses perijinan cukup makan waktu yang lama, perubahan girik, AJB membutuhkan proses yang panjang di BPN kota Depok sedangkan dapur harus tetap ngebul,”ujar salah satu pengembang yang belum mau disebutkan namanya diwilayah kelurahan Pasir Putih.

Untuk itu, pengembang property berharap kepada anggota DPRD kota Depok untuk bisa mendengar aspirasi pengembang, agar ada peraturan yang mempermudah proses perijinan hanya sampai tingkat kecamatan dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Depok.

Nurdin Al Ardisoma yang biasa disapa bang Nurdin Jojon (Nj) selaku anggota Komisi C DPRD Kota Depok, langsung merespon yang menjadi keluhan para pengembang perumahan lantaran tak bisa membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Terkait dengan revisi Perda IMB akan saya rapatkan dengan ketua komisi C dan ini adalah niat yang sangat baik,” ujar Nurdin Jojon saat mempersiapkan pertandingan Bintang Fajar di Bedahan pada Minggu (3/11).

Sedangkan untuk merevisi tata ruang tidak bisa sendiri harus dibarengi dengan perda perda yang berkaitan dengan perijinan.

Sebelumnya, Nurdin Jojon sudah mendengar keluhan dari pengembang perumahan terkait persoalan tersebut. Namun, dia (jojon-red) belum bisa menjawab secara langsung, menurutnya hal ini harus di sampaikan (godog) karena kebijakan ini jangan sampai berbenturan dengan aturan dan kebijakan yang ada.

“memang aturan membuat perijinan harus didasari oleh sertifikat, tidak terlepas dari itu kami akan mempelajari terlebih dahulu, agar produk yang kita keluarkan malah menghambat pemerintah,”jelas mantan ketua karang taruna Bedahan.(nez)

Comments

Anda Mungkin Juga Suka

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Bojongsari. Sebanyak 13 RT dari 26 RT di Kelurahan Bojongsari Baru serahkan jabatan dan stempel kepada lurah Bojongsari, Bojongsari Depok, pada Rabu...

Berita

Dapur Remaja Radio |Bedahan. Kolam renang waterboom Putri Duyung Depok yang berada di Jalan Bungsan No 50 kelurahan Bedahan Sawangan Depok memberikan promo khusus...

Hiburan

DRR|Cinangka. Ternyata menjadi penyiar itu banyak tantangan dan pengalaman seru, terutama bagi penyiar yang hobi memancing ini, pria asal Garut yang sekarang bermukim dikawasan...

Pemerintahan

dapurremaja| Pasir Putih. Program pemberdayaan masyarakat kelurahan Pasir Putih gelar acara sosialisasi pencehagan penularan HIV pada ibu hamil yang dilaksanakan pada, Selasa (25/7/2023) bertempat...