Dapur Remaja Radio| Cipayung.
Ada niat baik, pihak pengembang Raisha Property angkat bicara terkait dengan pengurugan untuk perumahan dengan luas lahan kurang lebih 6160 meter persegi yang berada di Jl Dulwanih RT 03 RW 06 kelurahan Bedahan, Sawangan Depok, pada Rabu (15/2/2023).
Ahmad Jarkasih mengatakan, untuk masalah sejarah situ dirinya tidak mengetahui, dirinya membeli lahan tersebut kepada Ibu Ratna berdasarkan ikatan jual beli.
“Untuk masalah sejarah situ saya dulunya tidak tahu, saya taunya beli dengan Bu Ratna (pemilik tanah) dan saya sudah ada ikatan jual beli, terkait dengan dulunya itu situ saya tidak tahu, karena saya pengembang judulnya beli berdasarkan surat dan data,”jelasnya saat memberikan keterangan kepada dapurremaja.com, pada Rabu (15/2/2023) di bilangan Cipayung, Depok.
Jarkasih menambahkan, berdasarkan peraturan jual beli dengan pihak Ratna pemilik lahan, secara data keseluruhan tidak ada masalah (nyambung).
“ ini jelas yang punya Bu Ratna , segalanya lengkap dan nyambung dan kita dari pengembang kalau emang dasarnya itu situ, saya ga akan beli kan begitu, intinya saya dari Raisha property intinya beli dari pihak Bu Ratna sekitar Desember 2022 ,”bebernya.
Sementara untuk lokasi yang berada di RT 03/06 masih dalam tahap pengurugan belum ada bangunan yang berdiri (Rumah).
“Dan inipun belum ada bangunan yang berdiri, dan ini masih tahap pengurugan belum ada bangunan satupun. Saya mohon kepada pihak terkait saya di sini bukan menerobos lahan, karena saya membeli tanah datar, bukan tanah situ suratnya ada pemiliknya ada dan saya sudah transaksi kepada pemilik tanah,”bebernya.
Ditempat yang sama Hardiyanto selaku lawyer Ratna pemilik tanah asal menjelaskan, dirinya (Ratna) membeli lahan tersebut pada tahun 2006-2007 dengan surat Kikitir (Girik).
“kami beli saat itu sekitar tahun 2006-2007 suratnya Girik dan di telusuri ke kelurahan, karena girik harus ada pendukungnya (tiga serangkai) surat keterangan tidak sengketa, PBB, atau surat keterangan tanah (SKT) secara urutan semua nyambung, tercatat di liter C Desa (kelurahan) maka dari itu kami beli , karena surat-suratnya (legal) menurut kami itulah pemilikan asal tanah jadi tidak ada pihak lain yang komplain,”ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan, selama proses pemagaran lahan sekitar tahun 2007 sampai saat ini tidak ada pihak yang dirugikan dan komplain terhadap lahan tersebut.
“sebelum di jual kepada pihak Raisha property, lahan tersebut di pagar dari tahun 2007 sampai sekarang tidak ada tuh sampai sekarang yang komplain, tidak ada pihak lain yang mengaku-aku di lahan tersebut,”sambungnya.
Sebelumnya, pihak Ratna membeli lahan tersebut dari pemilik atas nama Daud Arthaban Usmany Menurut Hardiyanto selaku Lawyer Ratna untuk masalah legalitas lahan tersebut sangat lengkap dan asli.
“berdasarkan data-data lengkap dan aturan nya nyambung, pertama dari milik asal pak H.Satiri kemudian di beli oleh pak Daud dan dari Pak Daud baru ke kita (Ratna) dan setelah itu kami jual ke pak Jarkasih (Raisha Property),”tegasnya.
Untuk masalah surat lanjut Hardianto, bahwa secara keabsahan bisa di konfirmasi ke kelurahan, selain itu terkait bangunan yang sudah berdiri tidak masuk diatas lahan 6160 meter persegi atas nama pemilik sekarang Ahmad Jarkasih (Raisha Property).
“Terkait dengan bangunan yang sudah berdiri tidak masuk di lahan 6160 meter persegi, itu milik orang lain, bukan bangunan Raisha Property,”tutupnya.(dare)