Dapur Remaja Radio| Bojongsari.
H. Gesit Mulyawan, selaku ketua RW O5 kelurahan Duren Mekar kecamatan Bojongsari kota Depok Perumahan Bukit Sawangan Indah (BSI) mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota Depok yang telah menerbitkan kejelasan status Fasilitas Sosial dan Fasilitas umum (Fasos Fasum) perumahan BSI.
“satu tahun saya bertugas sebagai ketua RW 05, ini adalah program utama saya untuk menyelesaikan kejelasan status fasos fasum di perumahan BSI, sejak saya tinggal dari awal, dan menjabat sebagi ketua RT lahan fasos fasum nya banyak yang tidak jelas,”jelas ketua RW yang akrab di sapa H Gesit.
Dikatakannya, dengan diterbitkannya kejelasan status lahan fasos fasum perumahan BSI oleh pemkot Depok, Gesit meminta kepada warga RW 05 untuk dapat memanfaatkan sebaik baiknya untuk kepentingan bersama.
“Alhamdulillah akhirnya kejelasan lahan fasos fasum di terbitkan, dan saya mengajak kepada warga untuk bisa memanfaaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama, dan apabila ada Bapak Ibu yang berkeberatan atas lahan fasos fasum seperti yang dimaksud dapat datang untuk mengurus di bagian Aset Kota Depok Jl. Margonda Raya,dengan membawa bukti persyaratan surat sertifikat kepemilikan tanah yang syah”ugkapnya.
Menurutnya lanjut H. Gesit, kejelasan status penetapan fasos fasum bagi warga adalah terkait dengan pemeliharaan lingkungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Oleh Pengembang di Kota Depok.
“hal inilah yang menjadi landasan saya bersama warga untuk memnita pemkot segera diterbitkan legalitas lahan fasos fasum nya, sedangkan sejak era walikota Badrul Kamal developer perumahan atas nama PT.Prosekta Matra Sakti telah menyerahkan aset fasos fasum dengan berita acara serah terima Nomor 593.6/26/BAPP/2001 karena sejak itu belum ada kejelasan secara hukum maka tidak sedikit yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk komersil,”ujarnya pada Sabtu (27/11/2021).
Untuk itu, H. Gesit mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat RW 05 terutama kepada tokoh perempuan Bojongsari Eis Rahmawati, tim RW 05, ketua LPM, Lurah Dumek, Camat Bojongsari, BKD terutama walikota Depok.
“Alhamdulillah terimakasih kepada Eis Rahmawati,tim RW 05, Pak LPM, Pak Lurah, Pak Camat, Pak Kabid Aset, Ibu Kepala BKD, Pak Sekda, Pak Walikota Depok atas terbitnya surat ijin pemanfaatan lahan fasos fasum di lingkungan RW 05 Durmek, Bojongsari Kota Depok,”ucapnya.
Pemerintah kota Depok dalam hal ini Dinas Rumkin dan BKD di bidang Aset telah mengeluarkan Surat Izin dengan Nomor 593/3217/BKD/XI/2021 tentang Penggunaan Sarana Perumahan dan permukiman yang dimilik dan/atau dikuasai pemerintah kota Depok untuk peribadatan dan pelayanan umum, yang telah di tetapkan sejak tanggal 1 November 2021 dan ditandatangani Sekda kota Depok Supian Suri.
Diperuntukan, menggunakan Sarana Perumahan dan Permukiman Milik dan/atau Dikuasai Pemerintah Kota Depok untuk Sarana Pembangunan Lapangan Futsal, Pembangunan Lapangan Volly, Pembangunan Balai Warga dan Lapangan Bulu Tangkis, Pembangunan Pos RT. 15, Pembangunan Musholla Istiqomah, Pembangunan Musholla Alfurqon, Pembangunan Balai Warga RT. 16, Pembangunan Musholla Albarokah, Pembangunan Musholla An-Nur, Posko Banjir, Gedung Serbaguna Terintegrasi Kantor PKK Paud. Posbindu. Posyandu dan Kantor RW, Pembangunan lapangan serbaguna RW. O5 Perumahan Bukit Sawangan Indah, Pembangunan Masjid Al-Iman, Pembangunan Kantor Kelurahan Duren Mekar dan Pembangunan Balai Warga RT. 09.
Perumahan Bukit Sawangan Indah RT 09 RW 05 Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari kota Depok luas kurang lebih 900 M2 untuk sarana Pembanganan Musholla An-Nur, Posko Banjir, Gedung Serbaguna, Terintegrasi Kantor PKK.Paud. Posbindu Posyandu dan Kantor RW.
Perumahan Bukit Sawangan Indah RT 01 dan RT O7 RW 05 Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari Kota Depok Luas kurang lebih 960 M2 untuk sarana Pembangunan lapangan serbaguna RW. 05 Perumahan Bukit Sawangan Indah.
Perumahan Bukit Sawangan Indah RT 03 RW. 05 Kelurahan Duren Mekar Kecamatan Bojongsari Kota Depok Luas kurang lebih 700 M2 untuk sarana Pembangunan Masjid Al-Iman. Perumahan Bukit Sawangan Indah RT. 09 Rw. 05 Kelurahan Duren Mekar Kecarmatan Bojongsari Kota Depok Luas kurang lebih 105 M2 untuk sarana Balai Warga RT. 09
Bahwa Sarana Perumahan dan Pemukimarn Milik Pemerintah Kota Depok sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) dipergunakan hanya untuk Sarana Pembangunan Lapangan Futsal, Pembangunan Lapangan Volly, Pembangunan Balai Warga dan Lapangan Buiu tangkis, Pembangurnan Pos RT. 15, Pembangunan Musholla Alfurgon, Pembangunan Balai Warga RT. 16, Pembangunan Musholla Al-Barokah, Pembengunan Musholla An-Nur, Posko Banjir, Gedung Serbaguna Terintegrasi Kantor PKK. Paud. Posbindu. Posyandu dan Kantor RW, Pembangunan lapangen serbaguna RW. 05 Perumahan Bukit Sawangan Indah, Permbangunan Masjid Al-iman, Pembangunan Kantor Kelurahan Duren Mekar dan Pembangunan Balai Warga RT.O9 dan tidak dipergunakan untuk aktifitas yang bersifat komersial
.Bahwa Surat ijin ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang Bahwa Permohonan perpanjangan ijin sebagaimana dimaksud dalam hurut a diajukan oleh Pemegang ijin kepada Sekretaris Daerah Selaku Pengelola Barang Milik Daerah 1 (satu) bulan sebelum ijin berakhir.
Menggunakan tanah sebagaimana dimakSud dalam angka 1 (Satu) sesuai peruntukkannya. Menjaga dan memelihara tanah dimaksud dalam angka 1 (satu) dengan biaya pemeliharaan ditanggung oleh pemegang ijin selama jangka waKtU penggunaan,
Bertanggung jawab sepenuhnya atas Segala kerugian yang timbul akibat kelelaian pemegang ijin. TIdak akan memindahtangankan dan merubah fungsi tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) Menyerahkan kembali tanah Sedagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dalam kondisi baik dan lengkap setelan penggunaan ijin berakhir.
Apabila dikemudian hari Pemerintah Kota Depok mempunyai rencana menggunakan tanah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) maka pemegang ijin bersedia mengembalikan tanah terseput sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa pelaksanaan sarana Pembangunan Lapangan Futsal, pembangunan Lapangan volly. Pembangunan Balai Warga dan Lapangan Bulu Tangkis, Pembangunan Pos RT. 15, Pembangunan Musholla Alfurqon, Pembangunan Balai Warga RI, 16, Pembangunan Musholla Albarokah, Pembangunan Musholla An-Nur, Posko Banjir, Gedung Serbaguna Terintegrasi Kantor PKK. Paud. Posbindu. Posyandu dan Kantor RW, Pembangunan lapangan serbaguna Rw.05 Perumanan Bukit Sawangan Indah, Pembangunan Masjid Al-Iman, rembangunan Kantor Kelurahan Duren Mekar dan Pembangunan Balai Warga RT. 09 haruS mentaati peraturan teknis pada dinas/instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan kekeliruan dalam penerbitan ijin dikemudian hari maka surat ijin ini dinyatakan batal dengan sendirinya.(nez).