Dapur Remaja Radio| Bedahan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, melaksanakan penertiban terhadap perumahan Perum Jayana Residence Bedahan, yang berada di Jalan Jabon RW 02, Bedahan, Sawangan Depok.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, penyegelan ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2013 tentang IMB.
“Papan segel dipasang 4 buah karena area perumahan luas dan mewakili semua blok perumahan yang tidak ber IMB,” jelasa Taufiqurakhman pada Senin (31/5/2021) saat di lokasi.
Lebih lanjut dikatakan, sebanyak empat penyegelan, dilokasi bertujuan agar tidak terjadi asumsi pengembang, bahwa yang disegel hanya blok bagian depan atau bagian belakang.
“sebanyak empat segel yang di pasang hal ini dilakukan agar tidak terjadi asumsi pengembang bahwa yang di segel hanya blok depan atau blok belakang saja, hanya IMB sesuai dengan perda yang tertulis di papan segel juga kaitan dengan perizinan lain-lain yang diamanatkan perda,”jelas nya.
Terkait dengan sengketa lahan, ranahnya bukan pemerintah kota Depok, meskipun terjadi sengketa, ranahnya berada di pengadilan untuk menyelesaian perkara.
“Kalau masalah pengembang belum memiliki alas hak berupa sartifikat menjadi ranah deplover untuk segera mengurus sartifikatnya agar bisa cepet masuk proses perizinan IMB,”ucapnya.
Toufiq mengatakan, penyegelan merupakan sangsi administratif, pada prinsipnya, Pemerintah kota (Pemkot) masih memberikan kesempatan untuk pengembang untuk mengurus semua legalitas yang dipersyaratkan selama kurun waktu 6 bulan.
“Setelah pelaksanaan penyegelan deplover di berikan jangka waktu 6 bulan, dan apabila tak kunjung berniat menyelesaikan pelanggaranya maka akan dimintakan rekomendasi pembongkaran oleh tim terpadu dalam hal ini walikota Depok,”imbuh Toufiq.
Penyegelan dilakukan dengan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari 20 personel Satpol PP, 8 personel kepolisian, 6 personel TNI, 5 personel Linmas, pihak kelurahan, kecamatan, hingga dibantu oleh RT-RW setempat.(nez)