Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Tok, Babai Bersalah Jeruji Besi Menanti.

Babai Suhaimi saat sidang perkara pelanggaran Pemilukada 2020 di tempat ibadah.

Dapur Remaja Radio| Depok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menyatakan Babai Suhaemi terbukti bersalah dan secara meyakinkan melakukan tindakan pidana.

Politisi PKB yang duduk sebagai anggota DPRD Depok itu dijatuhkan pidana denda sebesar Rp. 800.000 subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Agenda pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Depok Adhi Prasetya Handono di ruang persidangan Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu (23/12/2020).

Disebutkan, bahwa terdakwa Babai Suhaimi terbukti melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin Rt 002 /001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 69 huruf (i) jo pasal 187 ayat (3) UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. (nez)

Comments

Anda Mungkin Juga Suka

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Bojongsari. Sebanyak 13 RT dari 26 RT di Kelurahan Bojongsari Baru serahkan jabatan dan stempel kepada lurah Bojongsari, Bojongsari Depok, pada Rabu...

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Dumek. Laporan: Adi Onez. Ngobrol kita Pagi Ini (Ngopi) adalah sebuah Program Radio Dapur Remaja yang hadir setiap hari dari Senin sampai...

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Sawangan. Komunitas Lingkungan Hidup dan Kali Pesanggrahan Green Campbone (GC) geram atas tindakan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, karena telah melakukan...

Olahraga

Dapur Remaja Radio| Pasir Putih. Warga Pasir Putih Jalan Gang H. Saan RT 01 RW 04 kelurahan Pasir Putih kecamatan Sawangan, membangun sarana olahraga...

%d blogger menyukai ini: