Dapur Remaja Radio| Depok.
Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok KH Encep Hidayat menegaskan, serangan fajar seperti politik uang atau sembako pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sangat diharamkan.
“Pemberian dari calon tertentu atau perantaranya di Pilkada terkait dengan kepentingan politik, seperti uang dan sembako dengan tujuan agar mereka memilih orang yang memberikan itu, maka itu termasuk kategori ryiswah atau suap hukumnya haram, dan haram ganjarannya neraka,” tegas Encep, Minggu (6/12/2020).
Ia menambahkan, meskipun pemberian uang itu dikemas dalam berbagai macam bahasa, namun hal itu tetap sama hukumnya haram.
“Tujuannya tetap, agar orang jadi terpengaruh dengan uang yang diberikannya akhirnya memilih dia. Mungkin bahasanya uang untuk beli es, uang untuk bensin dan lainnya, tapi tujuan dan niatnya tetap agar dia dipilih,” ujarnya.
Encep menjelaskan, Rasullah SAW bersabda dalam hadistnya yang berbunyi ‘Rasullah SAW melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap serta orang yang menjadi perantara sehingga lahirnya suap menyuap itu’.
“Dari itu secara hukum, hukumnya adalah haram karena dilarang oleh Rasullah SAW,” jelasnya.
lanjut Encep, ia mengungkapkan, masyarakat harus membedakan bahwa politik itu tidak juga selalu kotor.
“Di dalam Islam politik itu sesuatu yang mulia, tetapi masyarakat harus membedakan di dalam politik itu. Bukan suatu tujuan melainkan politik itu wasilah untuk mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT,” paparnya.
Dalam politik ini, kata Encep, jangan dijadikan sebagai tujuan dan jangan dicemari oleh hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.
“Politik di dalam Islam itu merupakan wasilah untuk menggapai ridho Allah SWT. Maka tidak boleh dikotori oleh suap menyuap,” tutupnya.(onz).