Dapur Remaja Radio| Depok
Ketua Serikat Tani Kota Depok, Pardi mengecam adanya tindakan meyalahi aturan yang dilakukan oleh oknum pendukung pasangan calon (Paslon) Wali-Wakil Wali Kota Depok nomor urut 01.
Pria yang biasa disapa Pardi Dongkal (Pardong) tersebut menyebut pendukung paslon nomor urut 1 tidak sportif dengan memasang ratuan spanduk di sepanjang Jalan Juanda.
“Saya selaku Ketua Serikat Tani Kota Depok mengecam adanya aksi memasang spanduk yang dipaku di pohon sepanjang Jalan Juanda,” kata Pardong kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).
Dengan memaku spanduk kata dia, sama saja merusak alam dan ekosistem yang harus dilestarikan. Dia juga menyebut para pendukung paslon nomor urut 1 terlalu panik sehingga mengabaikan dan menabrak aturan tentang Pilkada. Menurutnya tindakan ini sudah melanggar UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU No 15 tahun 2013.
“Selain melanggar aturan, pemakuan pohon oleh para relawan juga menjadi sampah visual. Menganggu keindahan jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sebagai pendukung paslon Idris-Imam, saya rasa kubu sebelah sudah sangat panik sehingga tidak mempedulikan aturan. Jadi larangan pun ditabrak terus. Saya mencium aroma kekalahan dari paslon 01,” paparnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini menyebut terdapat tiga wilayah yang tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) Ketiga wilayah itu adalah Sepanjang Jalan Margonda, Jalan Juanda dan Jalan Arif Rahman Hakim. Luli menyebut ketiga wilayah itu wajib steril dari APK.
“Ya ketiga wilayah yang disebutkan itu dilarang untuk memasang APK. Jika ada, akan dilakukan pemcopotan oleh pihak kami,” kata Luli beberapa waktu lalu.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Depok, Nana Shobarna membenarkan tentang adanya larangan pemasangan APK di ketiga jalan yang disebutkan bawaslu.
“Selain di billboard, semuanya dilarang,” pungkas Nana singkat.(nez)