Dapur Remaja Radio|Depok.
Dampak dari tidak mematuhi aturan dan teguran Bawaslu terkait dengan penertiban Alat Peraga Sosialisasi Kampanye (APS) salah satu Pasangan Calon, menyebabkan satu petugas Satpol PP Kota Depok tersengat listrik. di Jalan Parung Bingung, Sawangan, Kota Depok, pada Jumat (25/08/2020).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menegaskan, bahwa sudah seharusnya tanggung jawab penertiban APS dilakukan dari tim pemenenangan. Jika tertib dan patuh, tentunya tidak akan terjadi hal seperti ini,
“Ini penertiban APS menjelang masa kampanye, dan memang seharusnya penertiban dilakukan dari tim pemenangan,” tegas Lienda saat dikonfirmasi.
Diketahui, APS yang menjadi penyebab petugas Satpol PP alami kecelakaan, akibat material baliho tersangkut ketiang lampu. Namun saat petugas berusaha melepaskan, ternyata tiang lampu masih dialiri listrik.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barliani mengungkapkan, pihaknya sudah dari jauh-jauh hari memberikan surat himbauan kepada tim pemenang untuk melakukan penertiban APS. Namun tidak ada upaya dari tim pemenangan.
“Kami dari Bawaslu sudah memberikan surat imbauan,” terang Luli.
Tentunya hal tersebut, membuat Bawaslu menggandeng Satpol PP Kota Depok untuk melakukan penertiban APS, sesuai dengan PKPU 4 tahun 2017 bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menertibkan APS.(nez)