Dapur Remaja Radio|Depok.
Analisa usulan Panitia Khusus Wabah Virus Corona Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengharapkan supaya program dan anggaran bantuan untuk masyarakat yang terdampak wabah ini tepat sasaran.
” Kami ingin memastikan Program Penangulangan, Pencegahan Covid-19 dan pemberian Bantuan Kesehatan, Ekonomi, sosial tepat sasaran dan Transparan. Dengan demikian masyarakat yang terdampak, khususnya dari kalangan ekonomi bawah, Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dan lainnya benar-benar bisa terbantu dan bangkit,” beber Hamzah.
Kolaborasi Multi pihak sangat diperlukan dalam menangani dampakCcovid -19, keterbukaan dan transparansi anggaran sangat penting di ketahui publik, ketepatan program dan anggaran bantuan ini sangat penting bagi masyarakat terdampak.
“Sebab, sejak wabah Covid-19 mewabah serta adanya kebijakan pembatasan sosial, perekonomian mereka turut terpukul,” jelas ketua komisi A yang kerap di panggil Bang Haji.
Di sisi lain, usulan Pansus Covid-19 di kota Depok akan bekerja optimal untuk membantu pemerintah dalam menangani penyelesaian pandemi Covid-19, termasuk di dalamnya terkait realisasi program dan penyaluran bantuan bagi masyarakat, maupun penggunaan anggaran Covid 19 yang sudah sesuai peruntukannya.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarakan, Perpres No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nan Alam Penyebaran Covid-19, Kepres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepres No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Karena Covid-19 dan PP No. 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulihan Ekomonomi Nasional Dalam mendukung kebijakan keuangan Negara untuk penanganan pandemi Covid -19, PP No. 1 tahun 2020.
Kebijakan Keuangan Negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ( Fokus untuk penyelamatan Kesehatan, Jaring pengaman Sosial (JPS), dan pemulihan ekonomi termasuk pemulihan dunia usaha dan masyarakat yg berdampak).
Permendagri No. 20 tahun 2020 tentang Percepatan penanganan Covid-19, SE Mendagri No. 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Pervepatan penanganan Covid-19 atau permenkeu No. 43/PMK.05/2020, PMK No. 19/PMK.07/2020 Tentang Penyaluran dan Pengunaan Dana bagi hasil, DAK, DAU untuk penanggulangan Covid-19 ,PMK 46 tahun 2020 dan PMK 50 tahun 2020. Fraksi Gerindra mengharapkan usulan pansus Covid -19 ini bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang ada dan dilakukan secara harmonis dan kompak sehingga dapat melahirkan rekomendasi yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami Fraksi Gerindra mengumpulkan data-data yang bersumber langsung dari pemerintah atau Tim Gugus ataupun data-data langsung dari RT dan RW,”ucapnya.
Untuk itu kata Hamzah, data yang akurat di lapangan sangat dibutuhkan, baik data untuk tingkat RT, RW maupun data dari Kelurahan, Kecamatan dan Tim Gugus Kota Depok sehingga data tersebut bisa menjadi tolak ukur dalam penanganan wabah dan pemulihan ekonomi di kota Depok.
“kami akan mendalami empat aspek yang akan diperhatikan dalam pengusulan pansus Covid ini dalam pelaksanaan nya yaitu aspek Kesehatan, Ekonomi, Sosial dan Keamanan,”tutupnya.(red).