Dapur Remaja Radio| Bedahan.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar/SPBU mini di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok disegel aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Pasalnya bangunan tersebut belum berizin sehingga SPBU mini tersebut ditempel stiker bertuliskan Bangunan Dan/Atau Objek Belum Berizin.
“Pemilik SPBU mini ini sudah kita peringatkan tiga kali, karena belum ada izin dari dinas terkait,” kata Dani, selaku Koordinator pengawas bangunan wilayah barat kepada wartawan pada Selasa (13/10).
Bahkan, lanjut dia teguran ketiga tembusannya sudah disampaikan ke tim terpadu Kota Depok untuk ditindaklanjuti.
Stasiun SPBU mini, lanjut dia, tidak hanya terdapat di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan tapi juga berada di wilayah kelurahan lainnnya, seperti di Kelurahan Pasir Putih dan Pengasinan.
“Bahkan, untuk wilayah Kelurahan Pasir Putih karena terdapat dua SPBU Mini, satu beroperasi sudah disegel, sedangkan yang satu lagi karena belum beroperasi diberikan surat peringatan,” paparnya.
Nantinya, tambah Dani, wilayah kelurahan yang terdapat SPBU mini juga akan dilakukan serupa karena belum ada IMB.
“Memang untuk aturan (perizinan) Pom Besin belum ada, tapi karena ini perintah harus dilaksanakan,” tukasnya.
Dena, petugas SPBU mini mengatakan dirinya belum mengetahui untuk perizinan, karena dirinya seorang pekerja.
“Tadinya saya bekerja di kawasan Bogor, setelah lulus sekolah, namun sekarang pindah kerja disini. Saya tinggal di belakang tempat kerja, masih di Bedahan,” ujarnya singkat.(nez)