Dapur Remaja Radio|Depok.
SatPol-PP Kota Depok dan Aparat TNI Polrestro Depok, menyisir jalan Margonda tepatnya di Dmall Depok dan Margo City memberikan peringatan sebagai Pembatasan Aktivitas Warga atau PAW yang kerap disebut sebagai jam malam, di Kota Depok, kini tidak lagi bersifat sosialisasi.
Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol-PP Taufiqurrahman saat ditemui dapurremaja.com malam tadi mengatakan, Pemerintah Kota Depok telah resmi mengatur aturan tersebut dalam Peraturan Walikota atau Perwal No. 59 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional (PSBB Depok). Sesuai dengan sosialisasi, Pembatasan aktivitas warga.
“Kami bersama Aparat TNI Polri memberikan sosialisasi aktivitas berkumpul sampai dengan pukul 20.00 dan untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya hanya sampai dengan pukul 18.00,” kata Taufiq, Selasa (8/9/2020).
Khusus untuk layanan antar lanjut Taufiq, dapat dilakukan sampai dengan pukul 20.00 lebih cepat dari saat disosialisasikan yang hingga pukul 21.00.
Sementara aturan tersebut tambahnya, PAW tidak berlaku bagi keadaan darurat, layanan toko obat atau apotek, layanan fasilitas kesehatan, pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja, pekerja shift malam serta petugas yang melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban dan pengamanan.
“Jika masyarakat tidak menaati aturan ini, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan Perwal Kota Depok Nom 60 tahun 2020 tetang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” ujarnya.
Taufiq menyebutkan, di Pasal 16 aturan tersebut ditulis, pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas dunia usaha dan aktivitas warga, dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta.
“Aturan terbaru di Kota Depok itu untuk mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sebab ini perlu ditegakkan agar masyarakat disiplin mengikuti aturan,” pungkasnya. (adi).