Dapur Remaja Radio|Pontir.
Warga yang masih membandel membuang sampah sembarangan perlu dibuat efek jera, hal ini berdasarkan peraturan daerah (perda) kota Depok Nomor 16 Tahun 2016.
“Kita akan menindak warga yang membuang sampah sembarangan, apabila masih membandel warga akan dikenakan denda Rp. 25 juta sesuai perda Nomor 16 Tahun 2016, kudu mikir ulang dah tuh warga,”jelas Gisman Manik kasie Pemerintahan dan Trantib kepada Dapur Remaja Radio pada, Jumat (19/06/2020).
Berdasarkan laporan, biasanya warga membuang sampah sekitar pukul 02 sampai pukul 04 sambil pergi ke pasar, kerja atau memang niat untuk membuang sampah. Dan disinyalir warga yang membuang sampah sembarangan adalah warga yang ngontrak.
Ditempat yang sama, lurah Rizal Farhan menegaskan, bahwa pelaku membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas, sesuai dengan peraturan Daerah kota Depok, pihak kelurahan akan mengerahkan petugas kelurahan yang akan dipimpin langsung oleh Kasipem.
“Samapai saat ini, Pemerintaha Kota (Pemkot) Depok terus menggenjot penertiban para pelaku pembuang sampah yang bandel,”tegas Rizal Farhan.
Untuk itu, warga harus sadar mengenai kebersihan dan kesehatan, selain membuang sampah di tempatnya, masyarakat juga harus bisa memilah sampah dari rumah, baik sampah organik dan anorganik.(nez).