Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemerintahan

Kadiskominfo di Kembalikan ke BPPT Apa Kata BKPSDM Kota Depok.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Depok, H Supian Suri

Dapur Remaja Radio|Depok.

Ramainya pemberitaan terkait dikembalikannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono ke BPPT oleh Walikota Depok, Mohammad Idris akhirnya terjawab. 

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Depok, H Supian Suri menjelaskan, Awalnya telah meminta Pak Sidik untuk menjadi pegawai dan bekerja di Pemerintah Kota Depok selama tiga tahun. Sebelum surat dari BPPT keluar. Sedangkan Pak Sidik akan mengikuti open biding di pemerintah pusat dan Pak Wali secara pribadi mempersilahkan, karena yang seharusnya memberikan izin secara lembaga ke Pak Sidik, merupakan instansi asalnya yakni BPPT, itu awal kronologinya. 

Selang beberapa hari, sambungnya Supian, Pemerintah Kota Depok Walikota Depok menerima surat dari BPPT yang intinya menyebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan Permen PAN/V/2012, tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan dan BPPT mengambil langkah kepastian terhadap pegawai yang selama dipekerjakan di Pemkot Depok. 

“Jadi BPPT intinya menanyakan terhadap pegawai yang dipekerjakan sudah harus ada keputusan, apakah dipekerjakan terus atau dikembalikan ke instansi asal. Jadi surat yang dilayangkan Pak Wali ke BPPT tak lain adalah untuk menjawab surat dari BPPT karena tanggal 20 Maret 2020 sudah harus ada kepastian terhadap hal itu,” kata H.Supian Suri, Senin, (03/05/2020) kepada awak media di sela sela jumpa pers Walikota Depok di Gedung Balaikota Depok. 

Lebih lanjut Supian mengungkapkan, dengan adanya rencana Sidik untuk mengikuti open biding di pemerintah pusat dan akan mengembangkan kariernya disana, Supian diarahkan untuk membuat surat dan Sidik pun telah dipanggil Walikota terkait rencana itu.

Surat yang dilayangkan pemerintah kota, kata Supian, konteksnya tak lain sesuai dengan permintaan BPPT dan masa bekerja Sidik selama tiga tahun di Pemerintah Kota Depok sudah berakhir. 

“Kami sebenarnya memperpanjang ke BPPT dan berharap Pak Sidik tidak dikembaliken per tanggal 20 Maret, namun beliau diberi waktu masuk dan bekerja di pemkot sampai 22 Mei. 

Perlu diketahui, sebenarnya Pak Wali belum mengeluarkan SK pemberhentian namun baru mengajukan jawaban atas surat dari BPPT, intinya Pak Wali minta agar dikembalikannya sesuai kontrak beliau yakni pada 22 Mei,” ujarnya. 

Sementara itu, BKPSDM juga telah menerima surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 17 April terkait adanya aduan tersebut. Namun, hal itu masih terbentur dengan pelaksanaan PSBB dan mundur hingga akhir April. Akan tetapi lanjut Supian, hingga akhir April kemarin pihaknya belum dapat kepastian lagi akan dipanggil KASN terkait dengan masalah ini. 

Perlu di ketahui isi surat balasan Pemkot Depok ke BPPT, Supian mengungkapkan, bahwa isi surat itu tidak terlalu masuk kepada kinerja Sidik akan tetapi lebih menghargai batas akhir masa bekerja dirinya, terlebih Pemkot Depok sudah diingatkan dari instansi asal Sidik bekerja di BPPT.

“Saat itu Pak Sidik diskusinya langsung ke Pak Wali, apa yang didiskusikan kami tak tahu, apakah masih ingin di Pemkot Depok atau kembali ke BPPT. Kami tidak menulis hal-hal yang lain, namun Pak Wali berpandangan bahwa peluang Pak Sidik lebih besar untuk berkarier di luar, karena ada juga indikator Pak Sidik mau ikut open biding, kemungkinan seperti itu,” jelasnya.

Terakhir Supian membantah jika pengembalian Sidik ke BPPT erat kaitannya dengan unsur politis jelang pilkada Depok.

“Itu tergantung sudut pandang. Misalnya kami balik, seandainya Pak Sidik sudah habis masa jabatannya di Pemkot Depok terus dipertahankan oleh Pak Wali dalam masa jabatan yang sudah tidak boleh melantik atau mempertahankan kecuali ada izin Pak Menteri, kira-kira akan muncul pertanyaan atau tidak, bahwa Pak Sidik dianggap berpihak ke Pak Wali lalu dipertahankan oleh Pak Wali?, begitu juga sebaliknya. Ini kan memang situasinya dilematis,” terangnya.

Namun lagi-lagi Supian menegaskan apa yang dilakukannya Pemerintah Kota Depok telah melakukan sesuai prosedur dan tahapan sudah di lakukan. (adi).

Comments

Anda Mungkin Juga Suka

Berita

Dapur Remaja Radio |Bedahan. Kolam renang waterboom Putri Duyung Depok yang berada di Jalan Bungsan No 50 kelurahan Bedahan Sawangan Depok memberikan promo khusus...

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Bojongsari. Sebanyak 13 RT dari 26 RT di Kelurahan Bojongsari Baru serahkan jabatan dan stempel kepada lurah Bojongsari, Bojongsari Depok, pada Rabu...

Hiburan

DRR|Cinangka. Ternyata menjadi penyiar itu banyak tantangan dan pengalaman seru, terutama bagi penyiar yang hobi memancing ini, pria asal Garut yang sekarang bermukim dikawasan...

Hiburan

Dapur Remaja Radio| Bedahan Bakalan seru ni, obyek wisata air kolam renang Putri Duyung Depok yang berada di Jl Bungsan kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan,...