Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemerintahan

PSBB Tahap II: Sangsi Tegas Hingga Pencabutan Izin Usaha Terhadap Toko Yang Masih Buka.

Kasat Pol PP Lienda Ratnanurdiany, saat melakukan penyegelan terhadap toko yang masih buka saat PSBB tahap dua

Dapur Remaja Radio|Depok

Kasat Pol PP memimpin langsung bersama dengan TNI, Polri melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian untuk beroperasi. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II Depok dilaksanakan dengan lebih tegas.

Kasat Pol PP Lienda Ratnanurdiany mengatakan, Pada PSBB tahap I, petugas masih memberikan sosialisasi bahwa saat ini Depok sedang melakukan PSBB untuk mencegah penyebaran COVID-19. Namun pada PSBB tahap II ini petugas melakukan tindakan lebih tegas dengan menutup toko yang masih nekat beroperasi.

“Tahap satu masih sosialisasi. Sekarang Satpol PP selaku bagian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 melakukan patroli dan penegakan Perwal Nomor 22 tahun 2020. Seperti penutupan toko yang tidak dikecualikan di PSBB,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda, Jumat (1/5/2020), yang di dampingi Kabid Penegakan Perda Taufiqurahman, TNI dan Polri.

Lienda menuturkan, melakukan patroli untuk memantau toko yang masih beroperasi. Jika peringatan petugas tak diindahkan, sanksi tegas selanjutnya akan diterapkan, yaitu mencabut izin usaha, sebab Jumlah Depok Paling Tinggi Jumlah Positif Corona.

“Izinnya akan dicabut. Kami sudah mendapatkan arahan Gugus Tugas. Harapannya Kita memperkecil penyebaran Covid19 ini harus kerja sama semua. Kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.

Lienda mengajak, untuk memutuskan mata rantai virus maka diperlukan kerja sama masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat diminta kesadaranya mau menaati aturan demi kesehatan bersama.

“Harapannya masyarakat berperan serta ikut aktif. Karena, PSBB bukan kewajiban pemerintah saja tapi bersama. PSBB adalah mencegah penyebaran,” tutur Lienda.

Dia mengungkapkan, tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. PSBB ini akan berjalan baik jika ada kesadaran dari masyarakat.

Diketahui bahwa PSBB tahap II Depok akan berlangsung sejak 28 Maret hingga 12 Mei 2020. “Kami gabungan bersama TNI Polri melakukan penutupan sementara sampai 12 Mei. Sejauh ini sudah hampir 90 persen toko tutup. Kecuali sektor yang dikecualikan, seperti toko makanan, bangunan, komunikasi, dan fasilitas kesehatan. Di luar itu kami tutup,” papar dia. (adi).

Comments

Anda Mungkin Juga Suka

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Bojongsari. Sebanyak 13 RT dari 26 RT di Kelurahan Bojongsari Baru serahkan jabatan dan stempel kepada lurah Bojongsari, Bojongsari Depok, pada Rabu...

Berita

Dapur Remaja Radio |Bedahan. Kolam renang waterboom Putri Duyung Depok yang berada di Jalan Bungsan No 50 kelurahan Bedahan Sawangan Depok memberikan promo khusus...

Hiburan

DRR|Cinangka. Ternyata menjadi penyiar itu banyak tantangan dan pengalaman seru, terutama bagi penyiar yang hobi memancing ini, pria asal Garut yang sekarang bermukim dikawasan...

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Sawangan. Komunitas Lingkungan Hidup dan Kali Pesanggrahan Green Campbone (GC) geram atas tindakan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, karena telah melakukan...

%d blogger menyukai ini: