Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemerintahan

Emil: Masyarakat diminta Taati Peraturan, Logistik Insyaallah Akan dibagikan Bersamaan Dengan Dimulainya PSBB.

Dapur Remaja Radio|Balaikota.

Setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan PSBB akan berlaku efektif di wilayah tersebut pada Rabu (15/4) atau Kamis (16/4) mendatang.

“Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai,” kata Ridwan Kamil di akun Instagramnya, Minggu (12/4/2020).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, ia akan menggelar rapat dengan kepala daerah di 5 wilayah tersebut bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 Jabar mengenai teknis pelaksanaan PSBB.
Kemudian, pada Senin (13/4) dan Selasa (14/4), pemda setempat akan melakukan persiapan dan sosialisasi PSBB pada warga terdampak. Selain itu, Emil memastikan bantuan sosial akan diberikan saat PSBB mulai berlaku.

“Semua masyarakat diminta menaati aturan PSBB. Logistik pangan dan bantuan sosial juga Insyaallah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB,” jelas Emil.

Sementara untuk Pemerintah Kota Depok akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Rencananya, kebijakan tersebut dimulai pada Rabu 15 April besok.

Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan,  pelaksanaan PSBB di Kota Depok diatur dalam  Peraturan Walikota (Perwal) Depok, Nomor 22 Tahun 2020. Yaitu tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial  Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok,

“Waktu pelaksanaan PSBB mulai tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020.  Uraian pembatasan-pembatasan sosial sudah tertuang secara lengkap dalam Perwal Depok tersebut,” kata Idris kepada dapurremaja.com, di Balaikota Depok, Senin (13/04/2020).

Menurut Idris, yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 di Kota Depok, pemberlakuan pelaksanaan PSBB juga diatur dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Karena itu, masyarakat wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB.

“Pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari, berdasarkan rekomendasi gugus tugas,” tuturnya.

Selain itu, Idris menyampaikan perkembangan terbaru penyebaran Corona di Kota Depok. Hari ini, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2131 orang dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP), 570 orang.

“Jmlah yang positif atau terkonfirmasi Corona 124 orang. Selanjutnya, jumlah yang sembuh ada 11 dan yang meninggal 15 orang,” tuturnya. (adi).

Comments

Anda Mungkin Juga Suka

Berita

Dapur Remaja Radio |Bedahan. Kolam renang waterboom Putri Duyung Depok yang berada di Jalan Bungsan No 50 kelurahan Bedahan Sawangan Depok memberikan promo khusus...

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Bojongsari. Sebanyak 13 RT dari 26 RT di Kelurahan Bojongsari Baru serahkan jabatan dan stempel kepada lurah Bojongsari, Bojongsari Depok, pada Rabu...

Hiburan

DRR|Cinangka. Ternyata menjadi penyiar itu banyak tantangan dan pengalaman seru, terutama bagi penyiar yang hobi memancing ini, pria asal Garut yang sekarang bermukim dikawasan...

Hiburan

Dapur Remaja Radio| Bedahan Bakalan seru ni, obyek wisata air kolam renang Putri Duyung Depok yang berada di Jl Bungsan kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan,...