Dapur Remaja Radio|Depok.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok membuka kembali pelayanan segala urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai awal April ini, tapi pelayanan dilakukan pada tanggal-tanggal tertentu dan dengan waktu yang terbatas.
“Ya, kami membuka layanan PBB dan BPHTB untuk tanggal 06, 08, 13, 15, 17, 20 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Kamis (02/04/2020), di ruang kerjanya.
Reza menambahkan, keputusan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Walikota Depok Nomor. 800/155-Huk/ BKPSDM tentang Perpanjangan Masa Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan non ASN dalam upaya pencegahan virus Corona di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Saya himbau Kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan dipersilahkan datang pada tanggal di atas, dengan menggunakan masker dan mematuhi standar protokol kesehatan yang diberlakukan oleh kantor pelayanan PBB dan BPHTB Pemerintah Kota Depok,” tambahnya.
Reza menjelaskan, ada beberapa jenis pelayanan yang dibuka antara lain validasi BPHTB, penggurangan PBB, mutasi atau balik nama PBB, pemecahan PBB, restitusi PBB BPHTB, Konsultasi PBB, dan lain-lain. Untuk pelayanan yang sifatnya mendesak, seperti perbaikan PBB untuk transaksi jual beli.
“Masyarakat juga bisa membayar pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak,” ujarnya.
Bagi yang ingin konsultasi, kata Reza juga bisa dilakukan secara online setiap hari kerja. Mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
” Untuk informasi pelayanan PBB bisa menghubungi 081212124765 atas nama Agung serta Layanan BPHTB di nomor 081314606627 atas nama Supriyatna. Layanan ini khusus untuk Whatsapp dan telepon,” tuturnya. (adi).