Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemerintahan

Pernyataan Sikap Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Sahabat Siap Selamat Penanganan Coved-19 di Kota Depok

Walikota Depok Mohammad Idris (foto:Istimewa)

Dapur Remaja Radio|Depok.

Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Sahabat Siap Selamatkan dan menyatakan sikap terkait penanganan Covid-19
di Kota Depok sebagai berikut:

1. Walikota Depok nampak sigap dalam penanganan penyebaran Covid-19 dengan tidak menjalankan Status Kedaruratan Bencana merujuk kepada undang-undang dan peraturan- peraturan terkait penyelenggaraan bencana, yang berdampak pada tidak berjalannya pengoordinasian penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait kemudahan pengerahan dan kemudahan akses di bidang: pengerahan sumber daya manusia; pengerahan peralatan; pengerahan logistik; perizinan; pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggung jawaban uang dan/atau barang; penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Memperhatikan:
a. bahwa berdasarkan laporan dan informasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Depok yang disampaikan Pusat        Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat (pikobar.jabarprov.go.id) dan Crisis Center Covid-19 Kota Depok (ccc-19.depok.go.id) terus meluas ke semua kelurahan di Kota Depok (kecuali Kelurahan Kedaung tanpa ODP).

b. bahwa Walikota Depok telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Depok No. 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Kota Depok.

c. bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wali Kota Depok menetapkan Keputusan Walikota Depok No. 821.29/135/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

d. bahwa berdasarkan susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di dalam Keputusan Wali Kota Depok No. 821.29/135/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak menunjuk Sekretaris Daerah sebagai pelaksana Gugus Tugas dan tidak melibatkan Kepala Bidang Penanggulangan Bencana pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, kami memandang penempatan pejabat dalam susunan keanggotaan tersebut tidak mengindahkan dan tidak merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Perka BNPB No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan BPBD yang dapat berakibat tidak berjalannya pengoordinasian penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait kemudahan pengerahan dan kemudahan akses di bidang: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. perizinan; e.
pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; f. penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

e. bahwa kami melihat penanganan Covid-19 di Kota Depok masih lambat dan tidak ada program dan tindakan proaktif berdasarkan tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di Kota Depok dan cenderung menunggu dan menjalankan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
7. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
8. Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
9. Perka BNPB No. 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan BPBD

Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Sahabat Siap Selamat menyatakan sikap terkait penanganan Covid-19
di Kota Depok sebagai berikut:

1. Walikota Depok nampak gagap dalam penanganan penyebaran Covid-19 dengan tidak menjalankan Status Kedaruratan Bencana merujuk kepada undang-undang dan peraturan- peraturan terkait penyelenggaraan bencana, yang berdampak pada tidak berjalannya pengoordinasian penyusunan kebijakan, pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait kemudahan pengerahan dan kemudahan akses di bidang: a. pengerahan sumber daya manusia; b. pengerahan peralatan; c. pengerahan logistik; d. perizinan; e. pengadaan barang/jasa; pengelolaan dan pertanggung jawaban uang dan/atau barang; f. penyelamatan; dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

2. Menuntut Walikota Depok merombak susunan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
dengan menempatkan Sekretaris Daerah sebagai ketua pelaksana gugus tugas sebagaimana
menurut PP, Permendagri dan Perka BNPB sebagai pejabat ex-officio kepala penyelenggara
penanggulangan bencana daerah dan menyertakan Kepala Bidang Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

3. Menuntut Walikota Depok untuk membuat Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana,
Rencana Kontijensi dan Rencana Operasi yang diperlukan untuk percepatan penanganan
penyebaran covid-19 dan dalam upaya yang dilakukan dengan segera untuk menangani dampak
buruk yang ditimbulkan, yang meliputi penanganan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta
pemulihan penghidupan dan kehidupan warga dalam ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

4. Memberikan usulan kepada Walikota Depok untuk melakukan karantina wilayah pada tingkat
perumahan cluster dan/atau kampung yang terdapat kasus ODP Covid-19, dengan menjamin
kebutuhan dasar warga yang terdampak karantina.

5. Mencatat dan memantau kesehatan semua warga yang masih melakukan mobilitas bekerja di luar
rumah dan berpergian ke luar kota.

6. Pandemik ini berdampak komprehensif secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia secara luas
terutama terhadap kelompok rentan. Mereka juga menanggung akibat langsung dari kebijakan
pemerintah seperti isolasi, karantina rumah, karantina rumah sakit maupun tindakan yang paling
serius, yaitu karantina wilayah. Karenanya kebijakan dan tindakan pemerintah Kota Depok untuk
menghentikan penyebaran virus Corona perlu diikuti dengan skema perlindungan/jaring pengaman
sosial bagi keluarga harapan dan kelompok rentan yang terkena dampak.

7. segera menetapkan parameter dan ketika diperlukan segera mengambil keputusan dan tindakan
konkrit karantina yang mempercepat penghentian penyebaran virus korona dengan mengacu pada
UU Karantina.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan
petunjuk pada pemimpin kita dalam mengemban amanah, Amin. Billahi Taufiq wal Hidayah
Depok, 29 Maret 2020
Badan Hukum Perkumpulan Sahabat Siap Selamat
Christanto, S.H., Ketua
Tony Zulhendra, Sekretaris
Reza Baizuri, S.E., Bendahara
Arif Sudiro, Pengawas
Taufik Ibrahim, S.Pd., Pengawas
Edy Tjahjono, S.H., Ketua Divisi Legal dan Advokasi. (adi)

Comments

Anda Mungkin Juga Suka

Berita

Dapur Remaja Radio |Bedahan. Kolam renang waterboom Putri Duyung Depok yang berada di Jalan Bungsan No 50 kelurahan Bedahan Sawangan Depok memberikan promo khusus...

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Bojongsari. Sebanyak 13 RT dari 26 RT di Kelurahan Bojongsari Baru serahkan jabatan dan stempel kepada lurah Bojongsari, Bojongsari Depok, pada Rabu...

Hiburan

DRR|Cinangka. Ternyata menjadi penyiar itu banyak tantangan dan pengalaman seru, terutama bagi penyiar yang hobi memancing ini, pria asal Garut yang sekarang bermukim dikawasan...

Hiburan

Dapur Remaja Radio| Bedahan Bakalan seru ni, obyek wisata air kolam renang Putri Duyung Depok yang berada di Jl Bungsan kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan,...