Dapur Remaja Radio|Depok
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, untuk sementara meniadakan pelayanan tatap muka pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 20 hingga 31 Maret 2020.
“Berdasarkan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 800/141-Huk/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kota Depok,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Senin (23/03/2020), di ruang kerjanya.
Sebagai solusi dari kebijakan tersebut, kata Reza, mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa bank dan retail yang telah ditetapkan. Antara lain BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka dan Bukalapak.
“Konsultasi juga dapat dilakukan secara online di hari kerja, mulai pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB. Untuk pelayanan PBB di nomor 081212124765 atas nama Agung serta BPHTB di 081314606627 atas nama Supriyatna. Layanan ini khusus untuk Whatsapp dan telepon,” ucap Reza.
Dirinya berharap, upaya ini dapat mengurangi tingkat kunjungan masyarakat untuk sementara. Dengan begitu, bisa meminimalisir potensi tersebarnya virus corona.
“Mudah-mudahan keadaan cepat pulih, sehingga kami bisa melayani masyarakat secara normal dan maksimal,” tuturnya. (adi).