Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemerintahan

Akhirnya, Satpol PP Kota Depok Segel Oyo Chataryn Residance

Dapur Remaja Radio|Depok.

Aparat Satpol PP kota Depok melakukan penyegelan bangunan rumah, Oyo chataryn residance yang berlokasi di Rt.4 rw 10 kelurahan kemirimuka, beji Kota Depok. Penyegelan dilakukan karena perumahan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Penyegelan bangunan diprintahkan oleh kasatpol PP yang dipimpin langsung Kepala bidang penegakan Perda dan kepala seksi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Kota Depok.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman, pihaknya menyegel Perumahan tersebut kerena melanggar perda pengawasan dan pembinaan ketertiban umum.

“Jadi Kami sudah memberikan surat peringatan sebelum penyegelan, baik dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dan Satpol PP Depok, agar menyelesaikan perizinan. Namun mereka tidak menghiraukan surat peringatan kami,” ujar Taufiqurakhman di Balaikota, pada Jumat (28/2).

Menurut Taufiq, setelah penyegelan, Satpol PP Kota Depok memberi waktu selama tiga bulan kepada pemilik perumahan. Langkah tersebut agar pemilik bisa menyelesaikan perizinan wajib dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Kemudian, jika pengembang tidak juga mengurus proses IMB, kami akan kembali memberi tenggat waktu lagi selama tiga bulan, karena kami tahu mengurus perizinan pasti membutuhkan banyak persyaratan dan butuh waktu. Kami beri waktu mengurus perizinan hingga total enam bulan,” tuturnya.

SatPol-PP bersama tim gabungan penyegelan yaitu 20 personil satpol pp, 8 persinil Polri, 6 personil TNI dan 5 personil linmas, 1 personil kelurahan dan 1 personil kecamatan beji, juga dibantu unsur masyarakat RT dan RW setempat.

Meski demikian, lanjut dia, jika pembongkaran yang merupakan sanksi administratif belum bisa dilakukan karena banyak faktor, maka langkah penegakan aturan melalu jalur sanksi pidana non tindak pidana ringan atau tipiring (yustisi). “Itu dilakukan melalui penyidikan lebih lanjut melalui proses putusan pengadilan,” ujar Taufiqurakhman.

Dirinya menambahkan, Pelaksanaan penyegelan berjalan lancar tanpa perlawanan pemilik bangunan pelksanaan kegiatan diakhiri pada pukul 10,30 wib.

“Pada kesempatan itu kami meminta kepada rt, rw dan unsur tokoh masyarakat setempat untuk membantu mengawasi dan melaoporkan bila pmilik bangunan kos kosan masih membuka praktek-praktek ilegal yang menyalahi ketentuan hukum yg berlaku,” pungkasnya. (dr/Adi).

Comments

Anda Mungkin Juga Suka

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Bojongsari. Sebanyak 13 RT dari 26 RT di Kelurahan Bojongsari Baru serahkan jabatan dan stempel kepada lurah Bojongsari, Bojongsari Depok, pada Rabu...

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Dumek. Laporan: Adi Onez. Ngobrol kita Pagi Ini (Ngopi) adalah sebuah Program Radio Dapur Remaja yang hadir setiap hari dari Senin sampai...

Sorotan

Dapur Remaja Radio|Sawangan. Komunitas Lingkungan Hidup dan Kali Pesanggrahan Green Campbone (GC) geram atas tindakan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, karena telah melakukan...

Olahraga

Dapur Remaja Radio| Pasir Putih. Warga Pasir Putih Jalan Gang H. Saan RT 01 RW 04 kelurahan Pasir Putih kecamatan Sawangan, membangun sarana olahraga...

%d blogger menyukai ini: