Dapur Remaja Radio|Depok
Kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah DPRD Kota Depok tahun 2020 untuk rencana program tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (24/2).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok akan terus memaksimalkan tiga fungsi untuk meningkatkan perannya mensejahterakan masyarakat. Di antaranya peningkatan fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah (perda) sesuai kebutuhan masyarakat, dan penganggaran.
Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad (TM) Yusufsyah Putra mengatakan, fungsi peningkatan pengawasan tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan dilakukan untuk memelihara akuntabilitas publik.
“Sebagai pengawas dan pemantau, DPRD akan terus mengawasi penggunaan anggaran yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya saat menghadiri kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah DPRD Kota Depok tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok.
Melalui tema Penguatan Profesionalisme Sekretariat DPRD terhadap peningkatan peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan kota Depok.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, Forum Renja, merupakan forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang kecamatan dengan SKPD (Renja SKPD) yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD.
“Tujuannya adalah penyelarasan usulan antara hasil-hasil Musrenbang kecamatan dengan draf renja SKPD, serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor tertentu,” ujar Kania
Kania menambahkan, tugas Sekretariat DPRD Kota Depok, Membantu legislatif melaksanakan pendukung urusan pemerintahan, dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan dan penyelengara administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.
“Rencana kerja dewan sebagai tugas setwan melayani anggota DPRD, dengan baik,” ujarnya
Program prioritas tahun 2021 lanjut Kania, sama seperti sebelumnya melayani dari bapak-bapak dan ibu-ibu dewan, tidak banyak yang berubah hanya perbaikan kualitas saja.
“mudah-mudahan kekurangan-kekurangan yang sebelumnya itu bisa lebih diperbaiki,” papar Kania.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Depok, dalam hal ini melaksanakan fungsi-fungsi kepala daerah sebagai mitra kerja yang sejajar.
Berdasarkan Undang -undang No 23 tahun 2014 Pasal 149 Fungsi DPRD Depok sebagai pembentukan peraturan daerah dengan cara mengajukan usul rancangan perda, kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan diimplementasikan. Selain itu dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah
Fungsi kedua terkait Anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan oleh kepala daerah.
“Sedangkan fungsi ketiga sebagai Pengawasan terhadap perda dan peraturan kepala daerah, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya. (dr*).