Dapur Remaja Radio| Depok
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan layanan jemput bola untuk pembayaran aktif Pajak Bumi dan Bangunan yang dilaksanakan sejak tanggal 3 Agustus sampai 23 September 2021.
Pelayanan pembayaran jemput bola bekerjasama dengan Bank Bjb, dengan menggunakan mobil Bjb.
“Layanan ini bertujuan untuk pendekatan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat, penempatannya di setiap kelurahan, dan kegiatan ini adalah minggu yang terakhir, hari kamis udah selesai, ” jelas Kepala Sub Bidang Penagihan BKD Ahmad Fadila di kelurahan Pondok Petir, pada Senin (20/9/2021).
Ahmad menambahkan, masyarakat bisa melakukan pelayanan perubahan balik nama SPPT PBB, pembayaran pajak dan keluhan lain di setiap pelaksanaan kegiatan Mobil Bjb di setiap kelurahan.
“Kegiatan ini bukan saja membayar pajak, masyarakat juga bisa melakukan permohonan perubahan nama SPPT PBB dengan syarat membawa fotokopi KTP dan sertifikat,” tuturnya.
Program penghapusan denda pajak sejak tahun 2020 sampai 2021. Ini adalah upaya memaksimalkan pelayanan masyarakat untuk taat membayar pajak. (nez)