Dapur Remaja Radio| Depok.
Sekretaris MUI Kota Depok Khairulloh Ahyari juga sebagai anggota DPRD kota Depok Fraksi PKS mengkritisi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan penghapusan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035.
“Penghapusan frasa agama bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni: Peraturan Pemerintah, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan Pancasila, maka Kemendikbud segera untuk mengevaluasi rencana tersebut dan tidak membuat gaduh pro dan kontra di tengah masyarakat,”jelasnya.
Dikatakannya, sesuai Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
Lebih lanjut dikatakannya, pada ayat (5) disebut, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
“Agama tidak boleh dipisahkan dari sistem pendidikan nasional. Agama juga tidak boleh dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Justru agama harus menjiwai seluruh gerak lahir dan bathin bangsa Indonesia,”tegasnya pada Rabu (10/3/2021).
legislator Dapil Cipayung, Sawangan, Bojongsari ini juga berharap Kemendikbud menarik dan memperbaiki draft Peta Jalan Pendidikan Nasional tersebut, supaya tidak melenceng dari tujuan Pendidikan Nasional, UU Sisdiknas, UUD 1945 dan Pancasila
.(onez)