Dapur Remaja Radio| Jakarta.
HAPI terbentuk di Indonesia sejak tahun 1993 dan sudah memiliki 28 DPD 27 DPC diseluruh indonesia, dan akan membentuk terus diseluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 30 peserta terdiri dari masyarakat advokasi se Jakarta pengukuhan dan pelantikan menjadi anggota HAPI yang di laksanakan pada Jumat, (18/12/2020).
Turut hadir, kepala pengadilan tinggi Jakarta, H. Sunaryo SH. MH, ketua umum DPP HAPI Maria Salikin SH serta staf dan pengurus DPP HAPI.

Sebanyak 30 peserta terdiri dari masyarakat advokasi se Jakarta pengukuhan dan pelantikan menjadi anggota HAPI.
“himpunan Advokat atau Pengacara Indonesia (HAPI) adalah salah satu organisasi advokat dari delapan organisasi advokat, dalam proses pembentukan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) yang
terdapat dalam Bab Xll Ketentuan Peralihan, Pasal 32 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, “jelas Maria Salikin, SH ketua harian DPP HAPI.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, mengenai pengangkatan Advokat, maka HIMPUNAN ADVOKAT/PENGACARA INDONESIA (HAPI) sebagai Organisasi Advokat yang diakui oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, maka menjadi salah satu konsentrasi HAPI untuk membentuk Advokat-advokat yang berkualitas dan handal.
Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan
dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, hal tersebut agar terselenggaranya upaya penegakkan supremasi hukum di Indonesia dan HAPI tentunya ingin berperan aktif dalam membentuk Advokat sebagar
orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1).
“Walau saat ini HAPI melihat seakan akan semua orang berbondong-bondong menjadi advokat, namun dimana pun seorang advokat, baik litigasi maupun non litigasi tetap harus mempertahankan
officium nobile karena adv sebagai profesi yang mulia, HAPI berharap advokat HAPI adalah advokat yang tidak takut untuk membela kebenaran dan keadilan, “ucapnya.
Untuk itu lanjutnya, Advokat harus bisa menjadi suara untuk keadilan dan bernyali untuk keadilan karena tidak hanya bisa bersuara tanpa ada nyali untuk mengemukakan keadilan, jadi inilah yang harus dimilki oleh seorang
advokat saat ini dan di era ini, khususnya untuk Advokat HAPI.
“selamat menjalankan profesi advokat dengan penuh semangat dan kesenangan karena Kesenangan dalam menjalankan tugas memberikan kesempurnaan dalam pekerjaan,”jelasnya dengan semangat dan harapan bu Maria.(ogel)