Dapur Remaja Radio| Depok.
Kuasa hukum VRA, wartawati media nasional yang dilarang meliput saat terjadi kerumunan di masa pandemi COVID-19 di Jl. Raya Margonda, Depok, pada 9 Juni 2021 lalu meminta pihak Mapolres Depok tidak memeti es kan kasus pelaporan korban terhadap oknum petugas keamanan dan penanggung jawab restoran cepat saji tersebut.
“Saya berharap kasus yang sudah dilaporkan VRA wartawati media nasional yang bertugas di Kota Depok ke Mapolres Depok No. LO/B/1113/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 9 Juni 2021 tidak dipeti es kan atau diambangkan, ” tegas Boris Tampubolon, Kuasa Hukum VRA dari DNT Lawyers, Kamis sore (2/9/2021)
Kasus pelarangan wartawati VRA saat meliput di McDonald atau restoran cepat saji di Jl. Raya Margonda, Kemiri Muka, Depok sempat viral. Terlebih kejadian tersebut saat Pemkot Depok maupun pemerintah pusat menerapkan program PPKM terkait COVID-19.
Hampir lebih tiga bulan kasus tersebut bergulir namun sampai saat ini, tambah dia, belum ada kejelasan dari kasus yang ditangani Polres Metro Depok terkait laporan wartawati VRA.
“Kami tegas ingin meminta surat resmi dari Polres Depok terkait hasil pemeriksaan dan penyidikan kasus tersebut, ” tuturnya.
Kejadian itu sudah hampir tiga bulan seharusnya sudah dapat ditangani dua atau tiga minggu bukan berlarut larut seperti ini, imbuh Boris Tampubolon, yang menilai terkesan tidak ada niat baik dari pihak Polres Depok dalam menuntaskan kasus itu.
Penyelesaian kasus pelarangan wartawan meliput tentunya bukan hanya sebatas meminta maaf atau bersalaman kemudian selesai begitu saja. Tugas wartawan atau jurnalis sudah ada dalam UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 bagi mereka yang sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, Vinny Rizky Amelia, wartawati media nasional yang sempat menjadi korban pelarangan peliputan, mengaku sangat kecewa dengan sikap pengelola restoran siap saji maupun Polres Metro Depok yang sampai saat ini belum ada kelanjutan terhadap laporan yang disampaikan pada Rabu malam tanggal 9 Juni 2021.
“Saya berharap kasus ini direspon dengan baik oleh kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut bukan hanya sebatas minta maaf dan bersalaman kemudian kasus selesai begitu saja, ” ujarnya ini sangat penting untuk menjadi pelajaran bagi wartawan maupun seluruh instansi dan masyarakat banyak agar tidak menyepelekan tugas dan profesi wartawan saat meliput.(red)