Dapur Remaja Radio|Depok.
DPRD Kota Depok, melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil Laporan pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Depok terhadap Raperda tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021, di gelar secara langsung Virtual, pada Senin (23/11/2020).
Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Depok H.Nurhasim,S.I.P menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pihak yang menghadiri Rapat Paripurna DPRD kota Depok dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD kota Depok terhadap Raperda tentang Anggaran pendapatan dan Belanja daerah tahun 2021.
Adapun tujuan rapat Paripurna tersebut bertujuan untuk melaporkan hasil pembahasan rancangan APBD kota Depok tahun anggaran 2021, berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APD tahun anggaran 2021 yang sudah disepakati antara PKS, Walikota Depok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok tertanggal 12 Oktober 2020.
lanjut dalam sambutannya dimana beliau menyampaikan, bahwa pada kesempatan saat ini kita juga harus memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dari berbagai arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Disamping itu juga berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020, tentang pendoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan kebijakan Pemerintah, Prinsip penyusunan APBD, Kebijakan penyusunan APBD,Teknis penyusunan APBD dan hal hal khusus lainnya.
Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun Anggaran 2021 tidak terlepas dari kebijakan Nasional dan Provinsi Jawa Barat tahun 2021 yaitu:
“Peningkatan daya saing daerah melalui percepatan Pemulihan ekonomi dan penguatan sistem kesehatan daerah” maka arah kebijakan pembangunan daerah Kota Depok Tahun 2021 adalah “Peningkatan Daya Saing Daerah” yang selanjutnya menjadi tema pembangunan dan tertuang dalam RKPD Kota Depok Tahun 2021.
Tema pembangunan 2021 berupaya untuk peningkatan daya saing daerah di berbagai sektor. Peningkatan daya saing daerah ini tentunya dapat dicapai melalui akselerasi pembangunan pada berbagai bidang (Sosial, Ekonomi, Dan Infrastruktur) baik dalam hal kuantitas maupun kualitas dengan tujuan utama adalah peningkatan kesejahteraan kehidupan masyarakat”.
Dalam penjelasan ketua DPRD kota Depok juga menjelaskan, tentang anggaran DPRD Kota Depok yang telah diselenggarakan dalam serangkaian rapat kerja terkait APBD Tahun 2021 ini, diantaranya:
Rapat kerja pembahasan kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun Anggaran 2021 Pada Tanggal 28-29 Agustus 2020: Rapat Kerja Pembahasan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021 Pada Tanggal 4 – 5 Oktober 2020: Rapat Kerja Finalisasi Pembahasan Rancangan Kua Dan Ppas Apbd Tahun Anggaran 2021 Pada Tanggal 6 Oktober 2020: Danrapat Kerja Pembahasan Raperda Tentang Apbd Tahun Anggaran 2021 Pada Tanggal 11-14 November 2021.
Selain Pembahasan Tersebut Diatas Dibahas Pula Tentang Rancangan APBD Tahun 2021 dengan adanya kebijakan umum pendapatan daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah serta mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan umum belanja daerah diarahkan untuk mendanai belanja operasi termasuk didalamnya belanja daerah, diarahkan untuk mendanai belanja operasi termasuk didalamnya belanja pegawai, belanja barang serta jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan bantuan sosial, mengalokasikan belanja modal serta adanya belanja yang tidak terduga.
Pada Kesempatan sambutan yang sama dibahas pula dengan berkaitan hal – hal yang menjadi prioritas dan plafon anggaran belanja Daerah berdasarkan prioritas pembangunan kota Depok Tahun 2021 dan juga disampaikan pula adanya janji walikota dan wakil walikota Depok sebagi bagian dari kebijakan pembangunan Daertah tahun 2021.
Adapun Prioritas Pembangunan Daerah Kota Depok Tahun 2021 Sebagai Berikut:
- Peningkatan Sarana Dan Prasarana Transportasi:
- Pemenuhan Sanitasi Dasar:
- Penurunan Kualitas Dan Kuantitas Air Tanah:
- Impelementasi Dan Pengendalian Tata Ruang:
- Daya Saing Dan Ketahanan Ekonomi:
- Penurunan Angka Pengangguran:
- Percepatan Penurunan Stunting:
- Peningkatan Peran Keluarga Dalam Pembangunan Karakter Bangsa:
- Penanganan Lansia, Anak Terlantar Dan Disabilitas:
- Kualitas Sumber Daya Manusia:
- Transparansi Dan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan (Smart Government)
Selanjutnya kebijakan pembiayaan tahun anggaran 2021 diarahkan terutama untuk menutup defisit anggaran akibat tingginya kebutuhan belanja daerah. Penerimaan pembiayaan akan diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) yang angkanya masih bersifat prediksi sementara.
Rapat peraturan daerah juga membahas 2 point utama diantaranya pembahasan raperda APBD Tahun 2021 salah satu utama yang memastikan terpenuhi nya anggaran belanja daerah yang bersifat mandatory spending untuk anggaran pendidikan, anggaran kesehatan dan infrastruktur dana kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.
Selanjutnya juga membahas penyesuaian perubahan. Maupun pergeseran dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD Ta.2021. Berupa program serta kegiatan pemerintahan kota Depok yang disusun berdasarkan Umum Anggaran (KUA) serta menjadi kan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2021.
Dalam raperda APBD Tahun 2021 terdapat penyesuaian perubahan, maupun pergeseran diantaranya:
- Penyesuaian Pemetaan Program Kegiatan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Yang Merupakan Pemutakhiran Dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
-
Perubahan Pagu Belanja Daerah Terkait Belanja Pegawai Yang Disebabkan Oleh Adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/Sc Mengenai Penambahan Penghasilan Kepada Pegawai Asn Dilingkungan Pemda Tahun 2021 Yang Ditetapkan Pada Tanggal 12 Oktober 2020 Setelah Kua Ppas Disepakati.
-
Pengusulan Perubahan Anggaran Belanja Yang Disebabkan Oleh Kebutuhan Maupun Kondisi Yang Mendesak Dan Termasuk Program Prioritas Pemerintah Kota Depok Tahun 2021 Sehingga Memerlukan Perubahan Ataupun Pergeseran Anggaran.
Perubahan-Perubahan Ini Telah Dirangkum Dalam Berita Acara Finalisasi Hasil Pembahasan Rancangan Apbd Kota Depok Tahun Anggaran 2021, Yang Juga Merupakan Bagian Tak Terpisah Dari Persetujuan Dalam Sidang Ini.
Dalam penutupan nya dibahas tentang kesepakatan bersama dalam perubahan dan perbaikan rancangan perda tentang APBD Tahun 2021 dimana pada prinsipnya sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021, yang mengusung tema ”Mempercepat Pemulihan Ekonomi Dan Reformasi Sosial Serta Menitik Beratkan. Kepada Penekanan Dampak Pandemi Covid 19.
Atas materi raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, yang melibatkan perangkat daerah dilingkup pemerintahan kota Depok maka dengan ini badan anggaran DPRD kota Depok juga menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD tahun 2021, sebagai berikut:
1.Pos pendapatan sebesar Rp. 2 triliyun 962 milyar 256 juta 637 ribu 524 rupiah dengan rincian sebagai berikut:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1 Trilyun 337 Milyar 232 Juta 519 Ribu 157 Rupiah.
• Pendapatan Transfer Sebesar 1 Trilyun 493 Milyar 910 Juta 418 Ribu 367 Rupiah.
• Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar 131 Milyar 113 Juta 700 Ribu Rupiah.
2.Pos Belanja Daerah Sebesar 3 Trilyun 549 Milyar 420 Juta 315 Ribu 300 Rupiah. Dengan Rincian Belanja Sebagai Berikut :
• Belanja Operasi Sebesar 2 Trilyun 636 Milyar 161 Juta 60 Ribu 780 Rupiah.
• Belanja Modal Sebesar 814 Milyar 259 Juta 254 Ribu 520 Rupiah.
• Belanja Tidak Terduga Sebesar 99 Milyar Rupiah.
3.Pos Pembiayaan Sebesar 587 Milyar 163 Juta 677 Ribu 776 Rupiah. Dengan Rincian Sebagai Berikut :
• Penerimaan Pembiayaan Sebesar 587 Milyar 163 Juta 677 Ribu 766 Rupiah.(onz).