Dapur Remaja Radio|Bojongsari.
Sebanyak 66 pengendara terjaring razia masker di Jalan Raya Bojongsari Parung Ciputat, yang di gelar oleh petugas gabungan.
“Untuk razia masker di kota Depok untuk Menjalankan dan menindaklanjuti peraturan Walikota Depok No 37 Tahun 2020,”jelas Budi Stianto selaku kepala tim razia gabungan Polisi Pamong Praja (Pol PP) kota Depok kepada dapurremaja.com pada, Kamis (27/08/2020).
Razia gabungan bersama Polresta Depok, Kodim 0508, Dishub dan satlinmas yang di gelar di depan kantor kecamatan Bojongsari, Depok.
“razia kali ini dilaksanakan di kecamatan Bojongsari, pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 66 yang terjaring,”bebernya.
Untuk warga yang terkena sangsi sosial sebanyak 41, dan denda administrasi sebanyak 25. Kisaran denda admistrasi dikenakan sebesar Rp.50.000 sampai dengan Rp.250.000, sedangkan untuk sangsi sosial warga wajib mengikuti hukuman.
“Sangsi Sosial di kenakan hukuman agar warga jera, selain tidak menggunakan masker, juga tidak membawa identitas (KTP), hukumannya nyapu jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Membacakan Pancasila dan Push up,”tegas Budi.
Selanjutnya razia masker pada Jumat (28/08/2020) akan dilaksanakan di jalan Raya Cinere depan Rumah Sakit Puri Cinere dari jam 9:00 wib sampai dengan selesai.(nez)