DRR|Bojongsari.
Keluarga alm Nisam bin Rilin, Warga kelurahan Curug kecamatan Bojongsari, Depok, mewakafkan tanahnya untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Tanah yang di wakafkan seluas 1,2 hektar terletak di RT 02/05, dilaksanakan pada, Rabu (9/10) siang.
Sebanyak tujuh (7) bersaudara, dan Ibu Nisa (61) anak tertua ditemani enam sodaranya, melakukan ikrar wakaf di saung makam situ kancil, di pandu oleh Pejabat Pembuat Akte Ikrar Waqaf (PPAIW) yang di tuntun oleh Fikri Warkah Zulfikar, dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari, Depok.
Kepala KUA Bojongsari mengatakan sebelum ikrar wakaf dibacakan, Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola wakaf (nadzir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimiliki guna kepentingan tertentu.
“Ikrar wakaf merupakan bukti nyata telah terjadinya transaksi penyerahterimaan harta wakaf yang sah menurut hukum syari’at Agama Islam, dan nantinya akan di serahkan kepada pengelola wakaf ya itu LPM H. Wardana, pembacaan dituntun petugas karena ibu Anis tidak bisa membaca,”ujar kepala KUA Bojongsari Abdul Qori, SH.
Lebih lanjut dikatakannya, dimana wakaf adalah aset umat yang harus di pertahankan, sebagai petugas KUA berterimakasih kepada masyarakat untuk melegalkan lahan wakaf dengan berbentuk surat. Hal ini dilakukan agar tidak ada gugatan dikemudian hari.

Ketua LPM H. Wardana menerima berkas wakaf dari petugas KUA Bojongsari.
Hadir dalam acara ikrar wakaf sekaligus saksi, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongsari, Juanda lurah Curug, H. Wardana ketua LPM, Ustadz Saefudin, ketua RT ,RW tokoh Agama, serta masyarakat. (nez).